Virtual office : Solusi untuk Bisnis Kecil Sampai Menengah
Salah
satu masalah terbesar dari pemilik usaha kecil dan menenang atau UMKM adalah
modal. Dengan modal yang tidak terlalu besar mereka tidak bisa memiliki atau
menyewa gedung untuk kantor atau produksi. Dampaknya, untuk mengurus perizinan
mereka kesulitan karena tidak memiliki domisili resmi.
Untuk
mengatasi permasalahan yang cukup rumit ini, akhirnya muncullah virtual office. Kantor virtual ini akan
memberikan alamat atau domisili resmi kepada pemilik usaha secara instan.
Dengan alamat surat-menyurat ini, pemilik usaha bisa mengurus perizinan resmi
pendirian usaha atau start-up
sehingga bisa dikenal baik oleh masyarakat atau lebih dianggap oleh klien atau
kolega.
Dengan
menyewa virtual office, usaha kecil
dan menengah bisa melakukan aktivitas surat-menyurat dengan lancar. Segala
jenis dokumen yang masuk ke alamat atau domisili dari virtual office akan secara otomatis disalurkan ke pemilik usaha.
Jadi, bagian depan dari virtual office
semacam memiliki lobi yang akan mendistribusikan segala jenis dokumen yang
masuk agar tepat sasaran.
Selain
masalah domisili yang jelas untuk surat-menyurat, virtual office juga solusi bagi perusahaan yang memiliki kantong
cekak. Ketimbang menyewa gedung yang mahal, mereka bisa menyewa ruangan di
dalam virtual office dan dimanfaatkan
dengan baik. Dana yang sejatinya digunakan untuk menyewa gedung bisa digunakan
untuk promosi, transportasi, atau keperluan mendesak lainnya.
Virtual office
dikenal lebih terjangkau biaya sewanya untuk durasi waktu tertentu. Dengan
biaya sewa yang tidak terlalu mahal itu, pemilik usaha kecil dan menengah juga
masih mendapatkan beberapa fasilitas tambahan yang bermanfaat seperti koneksi
internet cepat, ruangan untuk rapat, mesin foto copy, hingga kantin untuk
membeli makan.
Pihak virtual office juga melakukan evaluasi
pada periode tertentu untuk melihat apakah usaha yang dilakukan di sana itu
jelas atau tidak. Pengelola akan memastikan kalau usaha yang dilakukan di
gedungnya bukan fiktif sehingga bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum yang
berlaku di Indonesia.
Oh ya,
beberapa pengelola virtual office
juga membantu pemilik usaha dalam mengurus surat izin usaha. Jadi, selain
mendapatkan domisili resmi yang memiliki kekuatan hukum, pemilik usaha juga
dibantu mengurus surat izin sehingga usaha yang dilakukan di sana resmi dan
diakui oleh pemerintah. Dengan surat izin resmi ini, pemilik usaha bisa
melakukan pengurusan lain terkait dengan produk atau jasa yang ditawarkan.
Beberapa
pengelola virtual
office juga membantu usaha untuk
mengurus pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Tagihan pajak yang harus
dibayarkan akan langsung dialamatkan ke domisili virtual office. Pihak kantor pajak tidak perlu khawatir kalau wajib
pajak yang ada di sana abal-abal atau tidak jelas. Semua yang berhubungan
dengan pajak akan dibantu sampai tuntas.
Dari
uraian di atas terlihat dengan jelas bahwa virtual
office sangat berguna untuk usaha kecil dan menengah khususnya masalah
domisili. Dengan menyewa kantor virtual mereka akan lebih hemat biaya dan surat
izin usaha bisa segera diterbitkan karena surat keterangan domisilinya jelas
dan tidak direkayasa.
Ke
depannya, kita semua berharap usaha kecil dan menengah mampu berkembang dengan
pesat dengan kemudahan ini. Pemilik usaha tidak perlu lagi khawatir masalah
domisili, kantor, hingga fasilitas yang akan digunakan selama menyewa di virtual office. Dengan bujet bulanan
atau tahunan yang lebih murah, pemilik usaha kecil dan menengah bisa merasakan
banyak manfaat yang besar.
Apalagi dimana Virtual Office sudah banyak tersedia di daerah segitigas emas perkantoran di beberapa bagian seperti di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Utara. Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Semoga
artikel “virtual office: solusi untuk
bisnis kecil sampai menengah” di atas bermanfaat untuk Anda semua.
penulis: Bagaskara
0 komentar:
Posting Komentar