Virtual office : Solusi untuk Bisnis Kecil Sampai Menengah

shares



Salah satu masalah terbesar dari pemilik usaha kecil dan menenang atau UMKM adalah modal. Dengan modal yang tidak terlalu besar mereka tidak bisa memiliki atau menyewa gedung untuk kantor atau produksi. Dampaknya, untuk mengurus perizinan mereka kesulitan karena tidak memiliki domisili resmi.

Untuk mengatasi permasalahan yang cukup rumit ini, akhirnya muncullah virtual office. Kantor virtual ini akan memberikan alamat atau domisili resmi kepada pemilik usaha secara instan. Dengan alamat surat-menyurat ini, pemilik usaha bisa mengurus perizinan resmi pendirian usaha atau start-up sehingga bisa dikenal baik oleh masyarakat atau lebih dianggap oleh klien atau kolega.

Dengan menyewa virtual office, usaha kecil dan menengah bisa melakukan aktivitas surat-menyurat dengan lancar. Segala jenis dokumen yang masuk ke alamat atau domisili dari virtual office akan secara otomatis disalurkan ke pemilik usaha. Jadi, bagian depan dari virtual office semacam memiliki lobi yang akan mendistribusikan segala jenis dokumen yang masuk agar tepat sasaran.



Selain masalah domisili yang jelas untuk surat-menyurat, virtual office juga solusi bagi perusahaan yang memiliki kantong cekak. Ketimbang menyewa gedung yang mahal, mereka bisa menyewa ruangan di dalam virtual office dan dimanfaatkan dengan baik. Dana yang sejatinya digunakan untuk menyewa gedung bisa digunakan untuk promosi, transportasi, atau keperluan mendesak lainnya.

Virtual office dikenal lebih terjangkau biaya sewanya untuk durasi waktu tertentu. Dengan biaya sewa yang tidak terlalu mahal itu, pemilik usaha kecil dan menengah juga masih mendapatkan beberapa fasilitas tambahan yang bermanfaat seperti koneksi internet cepat, ruangan untuk rapat, mesin foto copy, hingga kantin untuk membeli makan.

Pihak virtual office juga melakukan evaluasi pada periode tertentu untuk melihat apakah usaha yang dilakukan di sana itu jelas atau tidak. Pengelola akan memastikan kalau usaha yang dilakukan di gedungnya bukan fiktif sehingga bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum yang berlaku di Indonesia.

Oh ya, beberapa pengelola virtual office juga membantu pemilik usaha dalam mengurus surat izin usaha. Jadi, selain mendapatkan domisili resmi yang memiliki kekuatan hukum, pemilik usaha juga dibantu mengurus surat izin sehingga usaha yang dilakukan di sana resmi dan diakui oleh pemerintah. Dengan surat izin resmi ini, pemilik usaha bisa melakukan pengurusan lain terkait dengan produk atau jasa yang ditawarkan.

Beberapa pengelola virtual office juga membantu usaha untuk mengurus pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Tagihan pajak yang harus dibayarkan akan langsung dialamatkan ke domisili virtual office. Pihak kantor pajak tidak perlu khawatir kalau wajib pajak yang ada di sana abal-abal atau tidak jelas. Semua yang berhubungan dengan pajak akan dibantu sampai tuntas.

Dari uraian di atas terlihat dengan jelas bahwa virtual office sangat berguna untuk usaha kecil dan menengah khususnya masalah domisili. Dengan menyewa kantor virtual mereka akan lebih hemat biaya dan surat izin usaha bisa segera diterbitkan karena surat keterangan domisilinya jelas dan tidak direkayasa.

Ke depannya, kita semua berharap usaha kecil dan menengah mampu berkembang dengan pesat dengan kemudahan ini. Pemilik usaha tidak perlu lagi khawatir masalah domisili, kantor, hingga fasilitas yang akan digunakan selama menyewa di virtual office. Dengan bujet bulanan atau tahunan yang lebih murah, pemilik usaha kecil dan menengah bisa merasakan banyak manfaat yang besar. 

Apalagi dimana Virtual Office sudah banyak tersedia di daerah segitigas emas perkantoran di beberapa bagian seperti di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Utara. Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Semoga artikel “virtual office: solusi untuk bisnis kecil sampai menengah” di atas bermanfaat untuk Anda semua.




penulis: Bagaskara



Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar